Cara Membuat SKCK Baru Dan Memperpanjang SKCK Lama

Cara Membuat SKCK Baru Dan Memperpanjang SKCK Lama
Cara Membuat SKCK Baru Dan Memperpanjang SKCK Lama

Berikut Cara Membuat SKCK Baru Dan Memperpanjang SKCK Lama

Membuat SKCK Baru

•  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
•  Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
    Kantor Kelurahan.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
•  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
•  Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

•  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
•  Membawa fotocopy KTP/SIM.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
•  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :
•  Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
– Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
– Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
•  Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Biaya Pembuatan SKCK

Dasar :
• UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada instansi Polri.
• PERKAP 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
• Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Itulah info Cara Membuat SKCK Baru Dan Memperpanjang SKCK Lama

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Membuat SKCK Baru Dan Memperpanjang SKCK Lama"

Posting Komentar